Undang-undang baru tentang investasi, UU Nomor 11 Tahun 2020, telah memberikan penekanan yang lebih kuat pada sektor ini. Untuk itu, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah akan meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal untuk memastikan kesesuaian dengan perubahan undang-undang tersebut.
Dalam usaha penyusunan raperda mengenai perubahan perda tersebut, Bapemperda melakukan pemantapan data dan informasi melalui diskusi dengan pihak-pihak terkait di berbagai daerah. Salah satu diskusi dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes. Anggota Dewan diterima oleh Kepala DPMPTSP Ratim beserta stafnya.
Dalam diskusi, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain menyoroti beberapa hal penting yang perlu diatur dalam Perda mengenai Penanaman Modal. Ini termasuk amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif & Kemudahan Investasi di Daerah dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, juga terdapat PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Apakah Kabupaten Brebes memiliki Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan regulasi apa saja yang berkaitan dengan investasi di sana?” politikus dari partai Gerindra menanyakan.
Ia juga menyoroti masalah pembangunan Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Apakah ada regulasi yang khusus untuk investasi di Kabupaten Brebes?,” tanyanya lagi.
Menjawab pertanyaan itu, Ratim memaparkan bahwa Brebes telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Investasi. Jika pemerintah ingin mewujudkan suatu daerah sebagai kawasan industri, tentunya akan ada koordinasi dengan Kepala Daerah untuk memfasilitasi masyarakat.
Sebelumnya, telah dilakukan penilaian tata ruang yang melibatkan partisipasi masyarakat serta konsultasi publik melalui pembentukan paguyuban kepala desa di kawasan industri. Ini bertujuan untuk memperlancar komunikasi antara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan masyarakat. Jelasnya, Ratim menambahkan bahwa hal tersebut merupakan upaya untuk membentuk kerjasama yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Masalah tersebut terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung, dan Brebes-Tegal-Pemalang. Tentu saja salah satu upaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 7% adalah melalui pengembangan Kawasan Industri Brebes. Kabupaten Brebes sendiri telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Brebes tahun 2021-2041 yang menetapkan langkah-langkah untuk mewujudkan hal tersebut.