Fasilitas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes menyediakan berbagai fasilitas layanan untuk mempermudah masyarakat dan investor dalam mengurus perizinan dan investasi. Berikut adalah beberapa fasilitas layanan yang disediakan:
1. Pelayanan Perizinan Terpadu
- Fasilitas yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai jenis perizinan dalam satu tempat, seperti izin usaha, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
2. Layanan Online
- Sistem Informasi Perizinan Online: Layanan berbasis web yang memungkinkan pemohon mengajukan perizinan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP.
- Portal Investasi: Menyediakan informasi mengenai peluang investasi dan panduan untuk investor.
3. Loket Pelayanan Langsung
- Layanan tatap muka yang ramah dengan petugas khusus untuk membantu proses pengurusan izin dan administrasi perizinan.
4. Ruang Tunggu yang Nyaman
- Disediakan bagi pemohon yang menunggu proses layanan, dengan fasilitas seperti kursi nyaman, akses Wi-Fi, dan ruang yang bersih.
5. Layanan Informasi dan Konsultasi
- Helpdesk: Petugas khusus yang memberikan informasi dan konsultasi terkait prosedur perizinan, investasi, dan peraturan yang berlaku.
- Layanan Call Center: Nomor telepon dan layanan komunikasi lain untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait layanan perizinan.
6. Layanan Pengaduan Masyarakat
- Fasilitas bagi masyarakat dan pemohon yang ingin menyampaikan keluhan, masukan, atau kritik terhadap proses layanan DPMPTSP. Pengaduan dapat disampaikan secara online maupun melalui kotak saran di kantor.
7. Sistem Pelacakan Izin
- Fasilitas yang memungkinkan pemohon untuk melacak status perizinan mereka secara real-time, baik melalui website atau aplikasi.
8. Layanan Mobil Keliling
- Fasilitas layanan yang bergerak ke berbagai wilayah di Kabupaten Brebes untuk menjangkau masyarakat yang berada di lokasi terpencil, sehingga memudahkan akses layanan perizinan.
Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan layanan yang cepat, efektif, dan efisien serta meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam proses perizinan.