Struktur organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes biasanya terdiri dari beberapa bagian inti yang mengelola berbagai fungsi penting dalam dinas tersebut. Berikut adalah struktur organisasi yang umumnya terdapat di DPMPTSP:
1. Kepala Dinas
- Pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh operasional DPMPTSP dan pengambilan keputusan strategis.
2. Sekretariat
- Bertugas mendukung administrasi dan manajemen internal dinas. Sekretariat biasanya terdiri dari beberapa sub-bagian seperti:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Perencanaan
3. Bidang Perencanaan dan Pengendalian Penanaman Modal
- Mengelola perencanaan strategi penanaman modal, serta memantau dan mengawasi kegiatan investasi di Kabupaten Brebes.
4. Bidang Promosi dan Kerja Sama Penanaman Modal
- Bertugas mempromosikan potensi investasi di Kabupaten Brebes dan membangun kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait.
5. Bidang Pelayanan Perizinan
- Bertanggung jawab atas proses perizinan yang meliputi berbagai sektor. Bidang ini biasanya dibagi menjadi sub-bidang seperti:
- Sub Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Ekonomi
- Sub Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Infrastruktur
- Sub Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Lingkungan
6. Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan
- Mengelola sistem pengaduan masyarakat, menyusun kebijakan terkait perizinan dan pelayanan, serta melaporkan hasil-hasil layanan.
7. Unit Pelayanan Terpadu
- Tempat pelaksanaan pelayanan satu pintu yang mengelola seluruh pengajuan perizinan secara terpadu.
Struktur ini memastikan bahwa DPMPTSP Brebes dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam hal pengelolaan perizinan dan investasi, serta memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas kepada masyarakat.