Diduga Penimbunan Lahan Tanpa Kadis DPMPTSP Brebes

Kegiatan penimbunan lahan seluas lima hektar lebih yang dilakukan di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes diduga belum memiliki izin resmi.

Sebuah gudang persewaan akan dibangun oleh Penanaman Modal Asing (PMA) di sana. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan karena kewenangan untuk ini berada di bawah Kementerian pusat,” jelas Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes.

Ketika ditanya tentang status izin pekerjaan, Tety menjelaskan bahwa awalnya izin tersebut diperuntukkan untuk persewaan gudang.

Namun, saat ini PMA sedang bekerja pada pondasi gudang sebagai contoh. Ini menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan infrastruktur dan membangun bangunan berkualitas tinggi.

Menurut Tety, timnya akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk melihat dan menyelesaikan masalah perizinan yang belum lengkap.

Tety menjelaskan, “Kami akan mengirimkan laporan ke PKPN melalui Penindakan Pengendalian dan mereka yang akan menentukan tindakan apa yang harus diambil. Kami tidak ingin salah dalam mengingat kewenangan yang sebenarnya berada di Kementrian.”

Setelah mendapatkan informasi dari Tety, tim media mengunjungi salah satu Kabid DPMPTSP di ruangan yang berbeda sesuai petunjuknya.

Kabid Afroni memaparkan bahwa perizinan lahan ditangani oleh seseorang yang sebelumnya bekerja di Pemerintah Daerah Brebes.

“Biasanya, izin lahan yang kecil-kecil diurus oleh Kohadi, orang kepercayaan mantan pejabat Pemkab Brebes,” jelas Afroni, “Izin Amdal untuk pergudangan sudah ada, tetapi jika dipakai untuk pabrik maka perlu memperbarui izin sesuai dengan rencana baru.”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

keluaran hk | togel hari ini | togel singapore | togel hk | | togel sgp | togel hk | sbobet | live draw macau | togel hk | data hk | togel | toto macau | togel | togel sgp | paito sdy | paito hk | link gacor malam ini | togel sdy | toto sgp | data sgp | data sgp | data sgp