Kebutuhan Pangan WBP, Lapas Brebes Terima Sertifikat Higiene Sanitasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan bagi Warga Binaan. Kali ini, kami fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan dan mengikuti uji kelaikan hygiene sanitasi makanan oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kabupaten Brebes (24/9).
Sebagaimana diketahui, Dapur Lapas Brebes telah mendapatkan pengakuan karena keahlian mereka dalam memasak.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan bukti keamanan pangan yang harus diperpanjang setiap tahun. Dikenal sebagai SLHS, sertifikat ini menjamin bahwa makanan olahan siap saji memenuhi standar mutu dan kesehatan yang ditetapkan. Proses mendapatkan sertifikat ini melibatkan penilaian administratif dan uji laboratorium untuk memastikan kebersihan dan sanitasi makanan yang diproduksi.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memenuhi standar sanitasi dan kebersihan makanan, termasuk lokasi bangunan, sanitasi, dapur, gudang penyimpanan, manajemen bahan makanan, peraturan dan pemantauan terhadap lalat, kecoa, tikus, dan hewan peliharaan lainnya. Semua faktor ini berkontribusi pada kualitas makanan yang dihasilkan secara fisik, kimia, dan mikrobiologis.
Setelah memenuhi semua persyaratan yang ketat, Lapas Brebes kembali menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang telah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kabupaten Brebes. Perpanjangan sertifikat ini disahkan oleh Bupati Brebes melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes dengan PB-UMKU, menandakan bahwa Dapur Lapas Brebes memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang diperlukan.
Dengan layanan pangan yang memenuhi standar kesehatan, Lapas Brebes telah memenuhi salah satu kewajibannya kepada Warga Binaan. Penting bagi mereka untuk mendapatkan makanan yang bergizi dan bersih agar dapat tetap sehat selama menjalani program rehabilitasi di lapas.
Menurut Kalapas Brebes, kualitas pelayanan kebutuhan pangan untuk warga binaan di Lapas Brebes akan selalu dijaga dengan baik. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada petugas dapur yang selalu menjaga kebersihan dalam penyajian makanan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017.